telusur.co.id - Sektor pariwisata harus masuk ke dalam jajaran skala prioritas nasional, bukan hanya sekadar opsi. Sebab itu, Komisi X DPR sedang melakukan perbaikan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan lantaran demi mengubah paradigma pemerintah, baik pusat dan daerah, agar serius dan konsisten membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan.
Perubahan tersebut terkait bagaimana dari yang bersifat wisata yang berorientasi pada jumlah (mass tourism) menjadi wisata yang berorientasi pada kualitas (quality tourism), sebagaimana menjadi titik berat dalam perubahan UU tersebut.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat membuka agenda Forum Legislasi bertema ‘Menilik Urgensi RUU Kepariwisataan’ di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/24). Ia menegaskan mengukur ‘profit’ sektor pariwisata dengan hanya berdasarkan jumlah wisatawan (mass tourism) saja tidak adil.
“Pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism) bermakna bahwa kita tidak ingin sekadar mendorong orang-orang berbondong-bondong untuk mengunjungi wisata lalu mendatangkan keuangan bagi wilayah setempat. Tapi, ingat, sudut pandangnya harus diubah, bukan sekadar menambah jumlah kunjungan, tetapi juga bagaimana tetap mempertahankan ekosistem setempat supaya tidak rusak,” ucap Ledia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan sektor pariwisata perlu dikelola dengan nilai kehatian-hatian. Pasalnya, meskipun berpotensi besar menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi negara, kekayaan hayati, maritim, sosial, dan budaya milik bangsa Indonesia juga harus dilindungi dengan sepenuh hati.
“Kita tahu bahwa pemerintah sempat meletakkan satu ‘treatment’ khusus (seperti adanya pariwisata destinasi superprioritas agar) pariwisata itu akan menjadi tulang punggung ekonomi, sesudah Minerba. Tetapi ketika kita lihat (pariwisata superprioritas) belum didorong dengan semestinya dan belum mendapatkan perhatian yang besar seperti yang dikatakan (oleh Kemenparekraf). Jadi, kami harap RUU ini bisa mengubah paradigma mengelola pariwisata,” tandasnya.
Sebagai informasi, pariwisata berkelanjutan merupakan sebuah gagasan yang mengusung pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata dengan mempertimbangkan segi lingkungan, sosial, budaya, maupun ekonomi. Dengan memprioritaskan keberlanjutan dalam pengembangan pariwisata, pemerintah dan komunitas dapat menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya memikat untuk dikunjungi, tetapi juga bertahan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, gagasan pariwisata berkelanjutan perlu dimulai dengan perbaikan regulasi. Harapannya, perbaikan regulasi terkait pariwisata bisa membangun inisiatif para pemangku kepentingan, yang telah diambil oleh sektor publik, untuk mengatur pertumbuhan pariwisata supaya pariwisata berkelanjutan menjadi prioritas negara. Di sisi lain, perbaikan regulasi diharapkan setiap usaha atau bisnis lebih bertanggung jawab untuk melindungi sumber daya yang penting bagi pariwisata, baik kini maupun masa depan. [Tp]