telusur.co.id -Pengurus Besar Naudlatul Ulama (PBNU) menilai dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, ada pasal-pasal yang berpotensi digunakan pemerintah untuk mengintervensi kemandirian pesantren.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, menjelaskan, PBNU belum melihat RUU itu untuk memperkuat kemandirian Pesantren.
"RUU yang ada ini memastikan kemandirian pesantren, tapi jujur kami belum lihat itu," kata Robikin, Rabu (28/8/19).
Dijelaskan Robikin, pasal yang berpotensi mengintervensi Pesantren ialah pasal 32-34. Ia mengingatkan, jika tidak hati-hati, maka pemerintah atas nama pembinaan kepada pesantren berpotensi melakukan pemaksaan tertentu kepada pesantren.
"Di Pasal 32-34 itu bisa menjadi pintu masuk betul bagi pemerintah untuk mengintervensi otonomi pesantren," tegas Robikin.
Selain itu, lanjut dia, pasal 20 dalam RUU itu juga berpotensi mengurangi kemandirian pesantren dalam rangka mengatur dirinya sendiri.
"Pasal 20 atas nama penjaminan mutu pemerintah melalui Kemenag dapat mengatur konten dan ukuran kualitas pesantren. Padahal, semangat RUU adalah seharusnya membuat pesantren dapat mengatur diri sendiri. Disini lembaga seperti dewan Masyayikh lebih relevan dan posisi pemerintah hanya menfasilitasi kerja badan tersebut bukan mengaturnya," jelasnya.
Oleh karena itu, tegas Robikin, RUU ini belum memadai sebagai pintu gerbang untuk memoderisasi Islam. Seharusnya, RUU pesantren tidak hanya memoderisasi Islam Indonesia, tapi juga dunia. Sehingga, RUU itu menjadi jembatan untuk islam moderat.
"Sama sekali belum ada disitu,masih melihat bahwa pesantren itu perlu dibantu ditolong karena tidak berdaya sehingga diletakan sebagai subjek yang perlu diperkuat," tukasnya. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



