telusur.co.id -,DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU. RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.
Pengesahan RUU Pesantren tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/19) kemarin.
Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik disahkannya RUU Pesantren tersebut.
"Alhamdulillah, RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih Presiden Jokowi, DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu. Secara khusus, terima kasih juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya," kata Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, dalam keterangannya, Rabu (25/9/19).
Menurut Robikin, pengesahan RUU Pesantren adalah hal yang penting, karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya.
"Selain itu, UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri, bagi bangsa dan negara," ujar Robikin.
"Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna uang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (24/9/19) kemarin, DPR dan Pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-undang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pendapat akhirnya mengatakan, RUU ini diinisiasi untuk memberikan pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren. Berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren," kata Lukman, Selasa (24/9/19).
Lebih lanjut Lukman menuturkan UU Tentang Pesantren memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya.
"Serta pengakuan atas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang mandiri dan independen dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka penjaminan mutu," kata Lukman.[asp]
Laporan : Fahri Haidar



