telusur.co.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilai janggal dan minim transparansi di DPR RI.
Lucius mengatakan revisi UU Polri tiba-tiba muncul dalam agenda rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026 bersamaan dengan pidato Presiden terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta pengesahan perubahan kedua daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026.
Menurutnya, meskipun revisi UU Polri masuk dalam daftar RUU Prioritas 2026, pembahasan di tingkat paripurna untuk menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR tetap mengejutkan.
“Penetapan sebuah RUU menjadi usul inisiatif DPR tidak bisa tiba-tiba begitu. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU,” kata Lucius, dalam keterangan yang diterima, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagai pengusul revisi UU Polri, Komisi III DPR semestinya lebih dahulu menyusun naskah akademik dan draf RUU sebelum dibawa ke paripurna. Namun, Lucius mengaku tidak menemukan agenda rapat Komisi III pada Masa Sidang IV yang membahas revisi UU Polri.
“Yang dibahas justru RUU Perampasan Aset, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Hukum Acara Perdata. Tidak ada pembahasan revisi UU Polri,” ujarnya.
Lucius juga menyoroti tidak adanya informasi terkait proses harmonisasi revisi UU Polri di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Padahal, harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah RUU ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
“Kalau tidak ada proses di Komisi III dan tidak ada harmonisasi di Baleg, lalu bagaimana bisa revisi UU Polri tiba-tiba diagendakan di paripurna?” katanya.
Ia mempertanyakan pihak yang diduga “diam-diam” mendorong revisi UU Polri hingga masuk ke agenda paripurna tanpa proses pendahuluan yang jelas.
“Siapa yang menyusupkan RUU ini ke paripurna walau tidak ada draf, tidak ada naskah akademik, dan tidak ada pembahasan di Komisi III maupun Baleg?” ucapnya.
Lucius juga mengkritik sikap anggota DPR yang secara serempak menyatakan setuju terhadap revisi UU Polri dalam rapat paripurna.
Menurutnya, persetujuan itu menjadi problematis apabila anggota DPR belum mengetahui substansi RUU secara jelas.
“Bagaimana bisa anggota DPR setuju pada sesuatu yang bahkan belum jelas isinya?” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan pandangan mini fraksi-fraksi yang tidak dibacakan dalam rapat paripurna. Lucius menduga hal tersebut menjadi bagian dari upaya menutupi proses pembahasan revisi UU Polri dari publik.
Ia mengingatkan publik untuk mengawasi proses revisi UU Polri secara ketat agar tidak berlangsung tertutup dan minim partisipasi masyarakat.
Menurut Lucius, harapan reformasi Polri seharusnya diwujudkan melalui revisi UU Polri yang terbuka dan akuntabel. Namun, ia menilai proses yang berjalan saat ini justru dilakukan secara diam-diam.
“Bisa jadi kalau publik tidak awas, tanpa proses pembahasan yang jelas, RUU ini tiba-tiba saja sudah disahkan di paripurna,” katanya.



