RUU PPRT Tak Pernah Digubris, Panja Ancam Laporkan Ketua DPR ke MKD  - Telusur

RUU PPRT Tak Pernah Digubris, Panja Ancam Laporkan Ketua DPR ke MKD 

Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mangatakan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum jelas nasibnya. Sejak diusulkan 2004, masuk pembahasan komisi 2010 dan terdaftar di Prioritas Prolegnas 2022, RUU ini masih tertahan di Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menurut Willy sudah dua tahun RUU PPRT tertahan menunggu disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia pun mempertanyakan kenapa Ketua DPR belum juga merespons RUU ini.

Willy mengaku, pihaknya sudah beberapa kali bersurat ke pimpinan DPR, termasuk lewat Bamus DPR.

"Tapi, sejauh ini juga itu belum terealisasi, saya sudah bersurat ke pimpinan, bahkan dalam setiap Bamus kita sampaikan agar segera dibawa ke Rapat Paripurna, disampaikan masih tertahan di meja Ketua DPR," kata Willy dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga", Selasa (21/2/23).

"Ini adalah Undang-undang yang bukan pukul rata tetapi Undang-Undang yang mencoba meletakkan kepentingan kita secara psikologis presisi," sambungnya.

Politisi Partai NasDem itu melanjutkan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut dikatakan telah libatkan ahli sosiolog, serikat pekerja hingga pakar hukum. 

"Malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah berikan statement dan gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini belum merespon ini secara tata tertib tidak boleh ditahan pimpinan," lanjutnya.

"Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak ya terpaksa pimpinan kita laporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena ini tidak pernah diproses sejak dua tahun lalu. Saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini berulang kali tetapi tidak pernah digubris," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar