SA Institut: Pembubaran Kajian Tindakan Tak Patut - Telusur

SA Institut: Pembubaran Kajian Tindakan Tak Patut

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Achmad

telusur.co.id - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Achmad menegaskan bahwa kegiatan kajian keagamaan merupakan hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
Maka, kegiatan tersebut tidak bisa dipersulit, atau bahkan dilakukan pembubaran tanpa alasan kuat.

"Implementasi ajaran agama dilindungi Undang-undang dasar, karena itu hak individu yang tak boleh dikurangi oleh siapapun. Pembubaran kajian tanpa alasan jelas atau berdasar sentimen pribadi merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dasar kita," kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin (24/1/22).

"Jadi tidak elok pembubarannya. Itu tak patut karena tak ada pijakan hukum atas tindakan tersebut," paparnya.

Suparji menegaskan bahwa pembubaran kajian bisa dibubarkan apabila ada indikasi untuk melanggar undang-undang. Misalnya, jika terbukti ada ajakan untuk melawan pemerintah, pembunuhan atau sebagainya yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi perlu ada bukti kuat terlebih dahulu, bukan langsung membubarkan. Pun jika dibubarkan harus koordinasi dengan aparat penegak hukum, tidak bisa main hakim sendiri karena kita negara hukum bukan negara ormas," paparnya.

Tudingan prematur terhadap seseorang pemecah belah NKRI menurut Suparji juga harus dihentikan. Menurutnya, hal ini hanya akan menyeret Indonesia pada perpecahan yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, ia berpesan agar para pihak untuk menahan diri.

"Kita harus bertindak sesuai aturan hukum, bukan atas kehendak pribadi atau kelompok. Jika memang ada indikasi pengajiannya berisi provokasi, maka rekam kemudian laporkan ke penegak hukum," pungkasnya.

Bila hal demikian dibiarkan terus menerus, Suparji khawatir dapat menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, itu tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. [Tp]


Tinggalkan Komentar