Telusur.co.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
Keppres yang baru saja ditandatangani itu menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/5/18).
Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 Juni lusa. Dimana, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan Pilkada secara serentak.
“Bahwa, penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.[far]