telusur.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj menduga, tidak ada unsur kepentingan politik tertentu dari DPR terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, revisi itu dalam rangka memperkuat KPK secara kelembagaan.
“Sedikitpun diduga tidak ada untuk kepentingan politik, balas dendam. (Revisi) Betul-betul menegakkan hukum,” kata Said Aqil di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/19).
“Kalau yang disebutkan dalam revisi UU, supaya KPK lebih berbobot. Ketika menjalankan sesuatu itu bertanggung jawab betul,” lanjutnya.
Said Aqil juga berharap, dengan revisi tersebut, kedepan KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi menghindari kesan tebang pilih. “Jangan sampai KPK diduga tebang pilih, ada pesanan,” paparnya.
Saiq Aqil juga mempercayakan kepada DPR terkait isi pembahasan revisi UU tersebut. Ia yakin, DPR pasti berbuat yang terbaik bagi rakyat.
“Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU, ya kita percayakan kepada wakil-wakil NU yang di PKB dan lain-lain,” imbuhnya.
Said Aqil menilai, selama berdirinya, kinerja KPK juga menuju ke arah yang lebih baik. Ia berharap, dengan revisi ini, memberi kekuatan ke KPK untuk membongkar kasu-kasus korupsi “kekas kakap”.
“Yangg kita harapkan KPK itu menangani (korupsi) yang besar-besar, yang kakap,” tukasnya.[Ham]



