telusur.co.id - Dosen Fakultas Hukum Monash University Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilahkan masyarakat mengajukan uji materi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi hati-hati. Sebab, pernyataan itu bisa mengundang kesalahpahaman.
"Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," kata Gus Nadir dalam keterangannya, Sabtu (10/10/20).
Menurut Gus Nadir, jika ada pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK, pasal yang dipermasalahkan harus jelas. Alasanya, apabila dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat, sementara pasal lain aman.
Rais Syuriyah PCINU Australia dan Selandia Baru menambahkan, bila pasal yang digugat dibatalkan MK itu sangat krusial, ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Namun, mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
"Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK," paparnya.
Gus Nadir melanjutkan, semua pasal dalam UU Cipta Kerja bisa saja digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah.
"Kadangkala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen," ujar dia.
Karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, ia mengingatkan pihak yang ingin mengajukan gugatan harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.
Dengan begitu, MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati," ucap dia.
Ia pun mengajak akademisi, tokoh masyarakat, ormas untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi.
"Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja," tukasnya.[Fhr]



