Satgas Ajak Komponen Masyarakat Ikut Cegah dan Tindak Judi Online - Telusur

Satgas Ajak Komponen Masyarakat Ikut Cegah dan Tindak Judi Online


telusur.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga akademisi, untuk ikut berperan mencegah sekaligus menindak praktik judi online.

"Intinya adalah kami ingin mengajak seluruh komponen strategis yang ada di masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online," kata Menko PMK sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy kepada wartawan, Selasa (25/6/24).

Sejalan dengan hal tersebut, satuan tugas yang biasa disebut Satgas Judi Online itu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring di Kantor Kemenko PMK dengan mengundang perwakilan komponen strategis itu, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah yang mengoordinasikan langkah dalam mencegah sekaligus menindak judi online.

"Hadir tadi dari semua unsur agama yang ada di Indonesia, mulai dari Islam sampai Konghucu, ada Buddha, Hindu, kemudian Katolik, Kristen. Kemudian, ada pula dari unsur masyarakat, ada PGRI, ada MUI, ada Dewan Masjid, ada Forum Rektor, dan seterusnya," kata Muhadjir.

Menurut dia, keikutsertaan beragam pihak tersebut bernilai penting untuk mengupayakan pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

"Judi online ini sudah sangat-sangat meresahkan dan sangat membahayakan untuk keutuhan bangsa kita ini," kata dia.

Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dikomandoi oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar