Satgas BLBI Jangan Hanya Formalitas Untuk Kembalikan Kepercayaan Kepada Negara - Telusur

Satgas BLBI Jangan Hanya Formalitas Untuk Kembalikan Kepercayaan Kepada Negara

Mardani Ali Sera

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dengan membentuk Satgas BLBI jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut. BPK melalui hasil audit nya jelas menyebut ada penyelewenagan dana BLBI.

Saat ini masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri. "Terlebih kita belum mempunyai UU Perampasan Aset, ini harus didorong karena upaya penegakan hukum terhadap kejahatan eknomi tak akan pernah selesai jika tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku," ujar Mardani, Selasa.

Sebagai pengingat, RUU Perampasan Aset merupakan janji pak presiden Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Kejagung dan KPK juga punya peran disini untuk menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya, jangan berhenti. Hasil audit BPK sudah jelas di 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara.

"Dari 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerugian hingga 138,4 triliun."

Jangan sampai dibentuknya satgas ini hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Audit BPK mesti dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus BLBI, tidak bisa menggeneralisasi sebagai perkara perdata.

Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdata. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi.

Hal lain yang mesti jadi pertimbangan, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat. Karena ketika aspek pidana tidak diambil, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian triliunan rupiah itu. Hal-hal seperti ini perlu pemerintah pikirkan. [ham]


Tinggalkan Komentar