telusur.co.id - Sebelas kementerian/lembaga negara sepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme ASN dalam rangka penguatan wawasan kebangsaa. SKB itu ditandatangani di Jakarta, pada 12 November 2019
Adapun SKB ditandatangani oleh Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemenkum HAM, Kemenpan RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), Badan Kepegawaian Negara, dan KASN.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta ASN untuk tidak melanggar aturan yang tertuang dalam SKB tersebut. Sebab, sanksi akan ditegakkan dan satgas segera dibentuk.
"Tim Satgas pelaksana SKB segera dibentuk," kata Fachrul dalam keterangannya, Senin (18/11/19).
Dalam SKB tersebut, mengatur bahwa pembentukan Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Tim Satgas ini berasal dari lintas K/L negara. Tugasnya, menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait dengan tembusan ke Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Kalau ada ASN menunjukkan ketidaksukaan kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945, maka pantas diingatkan dan diberi sanksi sesuai kesalahan. Kalau sudah diingatkan, kita berharap mereka bisa kembali ke jalur yang benar," kata dia.
"Kami tidak asal main pecat. Tapi mengimbau agar bisa diluruskan kembali," lanjutnya.
Berikut ini 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:
1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial
5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando



