Satpol PP Depok Tertibkan Akses UI, Belasan Lapak dan Bangunan Liar Dibongkar - Telusur

Satpol PP Depok Tertibkan Akses UI, Belasan Lapak dan Bangunan Liar Dibongkar

Petugas Satpol PP Depok menertibkan 17 bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Akses UI, Pondok Cina, Rabu (6/5/2026). Sumber foto: Ist

telusur.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sedikitnya 17 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima di kawasan Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dan melibatkan tim terpadu lintas instansi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Penertiban ini merupakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang publik,” ujar dia dalam keterangannya.

Dia menambahkan, bangunan yang ditertibkan sebagian berdiri di atas drainase dan trotoar. Kondisi tersebut, ucap dia, mengganggu fungsi jalan serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif sebelum pembongkaran dilakukan,” ungkap Dede.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Depok, R. Agus Mohamad, menuturkan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi.

Setelah itu, tim melakukan evakuasi barang dan dilanjutkan pembongkaran. "Kami memastikan proses berjalan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari pemilik bangunan,” ucap dia.

Penertiban melibatkan 51 personel Satpol PP, serta dukungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, kepolisian, TNI, dan perangkat kelurahan.

Peralatan yang digunakan antara lain satu unit ekskavator, truk pengangkut, serta alat manual seperti palu godam dan linggis.

Dari total 17 bangunan yang ditertibkan, enam berada di wilayah RT 04 dan sebelas lainnya di RT 03. Bangunan tersebut meliputi toko permanen, warung kopi, warteg, tambal ban, hingga bangunan kosong yang berdiri di area terlarang.

Lebih jauh, Agus mengungkapkan, penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan tertata, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Pemerintah Kota Depok, kata dia, akan terus melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” pungkas Agus.

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar