Satpol PP DKI Akan Buru Pengedar Miras Ilegal di Jakarta  - Telusur

Satpol PP DKI Akan Buru Pengedar Miras Ilegal di Jakarta 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Ist).

telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta akan menindak tegas para pengedar minuman keras (miras) ilegal di Ibu Kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, akan memburu para penjual miras tanpa izin tersebut.

Diketahui, Pasal 204A KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.

"Barangsiapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

"Saya ingatkan mereka yang coba jual minuman alkohol tanpa izin, kami akan terus memburu, mempersempit ruang gerak mereka yang menjual minuman alkohol tanpa izin, jual dan edarkan di wilayah Jakarta," ujar Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/23).

"Kami akan tindak tegas karena ini sangat membahayakan nyawa seseorang dan menyangkut masa depan generasi muda, karena anak pelajar pun mulai minuman alkohol," tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI musnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/23). Belasan ribu botol miras itu hasil dari operasi tempat-tempat penjualan ilegal.

"Kegiatan hari ini kami dari jajaran Pol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan di mana setiap awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol ini pada hari ini kita musnahkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol," lanjutnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar