telusur.co.id -Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan saat hari raya Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi menyampaikan, hal itu dilakukan guna menghindari kejadian yang tak diinginkan seperti kebakaran atau tindak kriminal tawuran.
"Kami dari Satpol PP kembali menghimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ucap Satriadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/3/2025).
"selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," lanjutnya.
Satriadi pun mengungkapkan bahwa larangan bermain petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.
Sementara, untuk pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.
Selanjutnya, untuk para pelanggar Pasal 19 huruf a, akan dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta.
Dan pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Kendati demikian, Satriadi mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan bermain petasan.
"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," imbuhnya. (Tp).