telusur.co.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan 2.000 personel selama masa tenang Pilkada Jakarta 2024. Masa tenang tersebut berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Menurut Arifin, pengerahan personel ini bertujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dalam menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye (APK).
“Dalam pelaksanaan Pilkada, tugas kami, khususnya Satpol PP, adalah membantu KPU dan Bawaslu. Selama masa tenang, terutama terkait APK, kami akan mendukung penertiban dan penurunan APK secara penuh,” ujar Arifin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/11/2024).
Arifin juga menambahkan bahwa penertiban APK bertujuan untuk mengembalikan estetika kota Jakarta, sehingga tampak lebih rapi dan tertata.
“Kami ingin mengembalikan wajah Jakarta agar lebih rapi dan tertata melalui penertiban APK bersama selama tiga hari masa tenang,” imbuhnya. [Fhr]