telusur.co.id - Satpol PP DKI musnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/23). Belasan ribu botol miras itu hasil dari operasi tempat-tempat penjualan ilegal.
"Kegiatan hari ini kami dari jajaran Pol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang dilakukan atas pelaksanaan pengawasan patroli tindakan di mana setiap awal tahun hasil daripada penindakan minuman beralkohol ini pada hari ini kita musnahkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol," lanjutnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, bahwa pemusnahan belasan ribu botol miras ilegal itu mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol. Ini tentu saya berharap bahwa ada indikasi adanya dalam pengurangan ini berarti tempat-tempat peredaran penjualan minuman beralkohol ini sudah semakin terjadi pengurangan," ujar dia.
Arifin menyampaikan, peredaran miras terbanyak tahun ini berada di dua wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Yang terbanyak untuk tahun 2023 hasil penindakan ini ada di wilayah Jakbar, kurang lebih ada 3.000 botol, kemudian yang kedua di Jakut," ungkapnya.
"Ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI untuk bagaimana kemudian melindungi masyarakatnya, warganya, dari peredaran minuman yang beralkohol yang oplosan, termasuk juga yang minuman tanpa izin, nah ini yang kita lakukan," tandasnya. [Fhr]