telusur.co.id - Sikap Kasat Pol PP Surabaya yang mengganti plat mobil dinas dari merah ke hitam mendapatkan sorotan karena dianggap melakukan pelanggaran. Kepolisian siap menindak tegas.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra saat dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.
“Jelas tidak boleh. Itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas. Ini pelanggaran UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat 1. TNKB tidak sah. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,” tegas Teddy.
Saat dikonfirmasi rekan wartawan di kantor, Kasat Pol PP membenarkan mobil dinas telah berganti warna plat. Dia tetap menggunakan mobil tersebut untuk operasional SatPol PP.
“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” ungkap Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya. Minggu, (29/12/2019).
Dugaan kuat mobil dinas yang diganti warna platnya jenis Toyota Inova L 70 NP. Irvan menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju di jalan raya, polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.
“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti Nopolnya baru bermasalah. Kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” terangnya. [ham]
Laporan Arianto Deni