telusur.co.id - Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Ipda SPN. Siregar (Kanit Reskrim) bersama personil Aiptu Bani Rambe, Bripka R. Simangunsong, Bripka P. Nadeak, Bripka Alex Sembiring, Brigadir Rudi Wijaya berhasil menangkap 1 orang yang diduga pelaku curanmor.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Naenggolan membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama Abdul Haidir Alias Bejoy (40) warga Jalan Gelatik Lingkungan I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. “Tempat Kejadian Perkara di Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai," kata Kasubbag
Lebih jauh, Jesua Naenggolan menjelaskan waktu kejadian. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 18.30 wib, korban atas nama Irianto (36) warga Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kec. Tebing Tingi Kab. Serdang Bedagai, mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha.
Ketika tiba di rumah, korban yang berada di Dusun III Kampung Sigambiri Desa Mariah Padang Kec. Tebing Tingi Kab. Serdang Bedagai, langsung memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan rumahnya. Namun sayang, kunci sepeda motor masih tetap berada di tepat kunci kontak sepeda motor.
Setelah itu, Irianto masuk ke dalam rumah. Kemudian sekira pukul 18.30 wib, Irianto dan (saksi) Hari Agustin Sinaga yang sedang makan malam di dalam rumah mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan dari depan rumah korban. Hari Agustin langsung menuju ke depan rumah melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang tidak dikenal telah membawa sepeda motor korban.
Melihat hal tersebut, Hari Agustin menjerit dan meneriaki “ maling – maling “ sehingga korban menuju ke depan rumah dan melihat sepeda motor yang dipakirkan korban di depan rumah sudah tidak ada lagi alias hilang dan dicari kesana kemari tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut lalu di lakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan bergabung dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan pada tanggal 1 September 2020 berhasil menangkap diduga tersangka di jalan Letda Sujono, gang Gelatik, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupter Z warna Putih – Biru, yang ditafsir sebesar Rp. 8.000.000. – (delapan juta rupiah)," paparnya Jesua Nainggolan. [ham]



