telusur.co.id - Dua orang pelaku ganjal mesin Automatic Teller Machine (ATM) berhasil diringkus tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, satu pelaku berinisial P (39) yang diamankan ialah seorang residivis. Aksi keduanya bermula ketika korban mendatangi mesin di ATM SPBU disekitar wilayah Cikarang Barat dan hendak mengambil uang pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu.
“Kemudian pada saat korban hendak memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM korban tidak dapat masuk. Hingga pelaku menghampiri korban dan bermaksud untuk menolongnya, dengan cara bisa melakukan transaksi tanpa menggunakan Kartu ATM,” kata Twedi, dalam keterangannya, Sabtu (2/9/23).
Twedi menjelaskan, saat itu korban akhirnya percaya pertolongan yang diberikan pelaku. Sehingga, pelaku mencoba untuk menekan tombol-tombol di mesin ATM hingga tampil tulisan electronic money bertuliskan ‘Link Aja’.
“Jadi pelaku menekan-nekan tombol di ATM sampai keluar ada tulisan aplikasi link aja. Lalu memasukkan nomor telepon barulah memasukan nomor pin. Setelah, proses berjalan korban diminta kembali untuk memasukkan kartu ATM nya, namun masih tidak bisa,” jelasnya.
“Tetapi pada saat mau memasukkan kartu ATM. Ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku, itu yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. Setelah korban bisa memasukkan mesin ATM, pelaku langsung meninggalkan TKP,” sambungnya.
Twedi menambahkan, para pelaku terkait ganjal ATM ini, rupanya sudah melakukan aksinya di berbagai lokasi. Lima di antaranya ada di sekitaran wilayah Kabupaten Bekasi dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Dengan menurut keterangan pelaku, ia beraksi turut menggunakan tusukan gigi untuk mengganjal lubang mesin ATM. Dan aksinya memiliki waktu hingga beberapa menit,” jelasnya.
Menurut Twedi, belum diketahui hasil keseluruhan kejahatan para pelaku. Namun korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian untuk yang kedua pasal 365 KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tp)