Sayap Kanan Israel Tuntut Ganti Rugi Atas Dukungan Qatar ke Hamas dan Jihad Islam - Telusur

Sayap Kanan Israel Tuntut Ganti Rugi Atas Dukungan Qatar ke Hamas dan Jihad Islam


telusur.co.id - Sebuah organisasi sayap kanan Israel mengajukan dakwaan ke Mahkamah Pusat di kota Quds (Yerussalem), Rabu (9/6/21), terhadap lembaga-lembaga amal dan bank-bank Qatar serta menuntut ganti rugi sebesar 1.4 miliar Shekel atau sekira US$ 370 juta karena, menurut mereka, telah mendanai Hamas dan Jihad Islam untuk perlengkapan militer.

Dakwaan itu diajukan atas nama 24 keluarga korban tewas Israel serta mencakup 130 pendakwa.

“Dana dari rekening-rekening milik badan-badan amal di Qatar telah ditransfer ke badan-badan amal milik Hamas atau para oknum gerakan ini,” bunyi dakwaan itu, seperti dilaporkan surat kabar Israel Yedioth Ahronoth.

Menurut dakwaan yang diajukan oleh organisasi Shurat Hadin itu, dakwaan itu dilampiri pembuktian mengenai transfer perbankan dari Teluk ke badan-badan milik Hamas di Jalur Gaza atau para aktivis tertentu gerakan ini. 

"Selain pengakuan-pengakuan tawanan Hamas di penjara-penjara Israel dalam penyidikan bahwa dana telah ditransfer untuk aktivitas mereka,” sebut takwaan itu.

Dakwaan itu menyasar puluhan lembaga, bank dan badan amal di Qatar dan otoritas Palestina, termasuk Al- Jam’iyyah Al-Khairiyyah Al-Qatariyyah (Badan Amal Qatar) yang oleh Israel pada tahun 2008 dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena ada dana yang ditransfer secara langsung oleh cabang-cabangnya di Ramallah ke Jalur Gaza.

Yedioth Ahronoth juga menyebutkan, organisasi sayap kanan yang sama juga mengajukan puluhan dakwaan terhadap otoritas Palestina dalam beberapa tahun terakhir. 

"Dan otoritas berkemungkinan membayar dalam jumlah yang sedikit, tapi sasaran organisasi itu sekarang adalah bank,” ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar