SBY Ingatkan Sistem Proporsional Tertutup Bisa Timbulkan Chaos Politik - Telusur

SBY Ingatkan Sistem Proporsional Tertutup Bisa Timbulkan Chaos Politik

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

telusur.co.id - Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai, pada Pemilu 2024. Kabar ini mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK bakal mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup. 

Menurut SBY, jika apa yang disampaikan Denny ini benar, dan MK memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, maka akan menjadi isu besar. 

"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," kata SBY dalam akun twitternya, Minggu (28/5/23).

SBY lantas melayangkan tiga tiga hal berkaitan dengan sistem Pemilu yang hendak diputuskan MK. Sebab, mungkin ini juga menjadi pertanyaan mayoritas rakyat dan mayoritas partai-partai politik.

"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos'," kata SBY. 

Pertanyaan kedua SBY kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka yang sudah berjalan ini bertentangan dengan konstitusi?

SBY mengingatkan, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengann konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, dalam hal ini Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tuturnya

Ketiga, lanjut SBY, penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Oleh karenanya, semestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Apalagi, kata dia, mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.

"Saya yakin, dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat," katanya.

SBY memandang, untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem Pemilu yang berlaku.

"Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," pungkasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar