Sebelum KLB PSSI, IPW Minta Polri Jangan Keluarkan Izin Kompetisi Liga 1  - Telusur

Sebelum KLB PSSI, IPW Minta Polri Jangan Keluarkan Izin Kompetisi Liga 1 

Peristiwa Kanjuruhan. Foto: Tribunnews

telusur.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1 sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Sebab, Polri harus menghormati rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, salah satu isi rekomendasi itu untuk PSSI. Yang meminta seluruh pengurus PSSI, mulai dari ketua umum, dan jajaran komite eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tragedi Kanjuruhan.

"Dalam huruf b rekomendasi (TGIPF) bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," kata Sugeng, Sabtu (26/11/22).

TGIPF juga merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. 
Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Disamping itu, dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. 

Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Hal ini menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. 
Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan ijin pertandingan sesuai dengan amanah pasal 5 pada perpol tersebut. 

Sebab, di pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Di dalam pra kegiatan itu seperti disebutkan pada pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, disamping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perijinan nya. 

Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai pasal 10 perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti. 

"Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI, maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi Liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong," ucapnya.

"Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ijin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022, maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar