telusur.co.id - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto minta Pemerintah segera membongkar pagar laut untuk menghentikan polemik di masyarakat. Karena, semakin lama membiarkan keberadaan pagar laut ilegal itu, maka semakin luas spekulasi yang berkembang.
"KKP sebaiknya membongkar pagar laut di Tangerang segera dan tidak harus menunggu waktu 20 hari (1 Pebruari 2025) sejak penyegelan. Apalagi sekarang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut," kaga Mulyanto, Rabu (15/1/25).
Artinya, lanjut Mulyanto, KKP dapat segera meminta yang mengaku pemilik ini untuk segera membongkar secara mandiri.
"Setelah selesai pembongkaran, baru yang mengaku sebagai pemilik pagar laut diperiksa untuk diproses secara hukum. Ini meringankan beban negara ketimbang aparat membongkar pagar laut secara paksa," ujar mantan Anggota DPR RI Dapil Tangerang ini.
Mulyanto menyebut, tidak elok perkara kecil ini dibiarkan berlarut-larut. Sebab aturannya sudah ada, barang buktinya sudah ada, pelakunya sudah mengaku sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda melaksanakan aturan yang berlaku.
"Pemerintah jangan tebang pilih tegakan aturan. Karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada Pemerintah. Kalau begitu kan lebih berbahaya," tegasnya.[Fhr]