telusur.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono enggan berkomentar perihal sanksi pelanggaran hukum yang diberikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
Joko dimintai tanggapan soal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat, yang menyatakan Gibran melanggar aturan terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Pak tanggapannya soal keputusan Bawaslu pak, yang sanksi terhadap Gibran?” tanya wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (9/1/2024).
Joko pun menjawab secara singkat pertanyaan yang diajukan oleh awak media tersebut.
"Waduh," kata Joko menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden no urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) no 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres no urut 2) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat pada tanggal 03 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum," kata pria yang akrab disapa Sonny itu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/24).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dalam rapat Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu, (3/1/2024).
Atas hal itu, Sonny mengatakan, pelanggaran hukum tersebut akan dibawa ke Bawaslu DKI untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. [Fhr]