Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN Pemprov DKI  - Telusur

Sekda DKI Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN Pemprov DKI 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Work From Home (WFH) bagi 50 hingga 75 persen Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta serta untuk menyambut gelaran Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang bakal dihelat di Jakarta pada 5-7 September 2023.

“Para Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” kata Joko dalam surat edaran tersebut, Senin (21/8/23). 

WFH tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah 50 persen. Sementara itu, pada pelaksanaan KTT ASEAN yang berlangsung pada 4-7 September jumlah ASN yang bekerja di rumah 75 persen. 

Joko menyebut pelaksanaan WFH itu diberikan kepada perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan atau dukungan operasional langsung kepada masyarakat dan tidak dilaksanakan melalui aplikasi digital.

“Dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 kali dengan jadwal pagi 06.00 WIB - 08.00 WIB, dan sore 16.00 WIB - 18.00 WIB. 

Selain itu, ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) beban kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah melakukan perekaman presensi diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif.

“Ketentuan pelaksanaan tugas untuk jenis dan sifat pekerjaan secara langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus menerus berlaku ketentuan jam kerja sesuai dengan pengaturan kepala perangkat daerah masing-masing-masing,” kata Joko. [Fhr]


Tinggalkan Komentar