telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik fenomena kerumunan massa yang masih ditemukan.
Menurut Anwar, MUI sudah mengeluarkan fatwa agar umat islam agar tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah lima waktu serta shalat tarawih di Masjid dan Mushalla, tapi mengerjakannya di rumah.
Menurut Anwar, fatwa MUI agar umat islam mengerjakan salat di rumah, sangat diperhatikan pemerintah dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke Masjid.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mala, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," ujar Anwar dalam keterangannya, Minggu (17/5/20).
Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
Akan tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara menghimbau masyarakat di pasar, mal, di jalan, bandara, kantor dan di pabrik-pabrik, untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi kumpul-kumpul karena berbahaya.
Sebenarnya, lanjut Anwar, umat dan masyarakat akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan pemerintah dan petugas agar tidak berkumpul di mesjid. Namun, pemerintah dan petugas harus konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul dimana saja tanpa kecuali.
"Kalau pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kità sudah tahu bahaya dari virus tersebut," tukasnya.[Fhr]



