Selain Ganja, Polisi Temukan Sejumlah Obat Keras dari Tangan Vokalis Sisitipsi - Telusur

Selain Ganja, Polisi Temukan Sejumlah Obat Keras dari Tangan Vokalis Sisitipsi

Vokalis Sisitipsi, Ojan Lubis (foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Musisi Jazz M Fauzan Lubis (29) harus berurusan dengan polisi lantaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain ganja, vokalis band Sisitipsi ini juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter. 

Pria yang biasa disapa Ojan ini ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/22) dini hari. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya meringkus Ojan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Ojan diamankan selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi. 

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujar Danang di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3/22).

Menurut Danang, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Ojan. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti positif ganja.

"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," katanya.

Usai diamankan, kata Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet Ojan. Ternyata di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi Ojan.

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya. 

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan. Barang bukti tersebut didapat usai polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang. 

"Kami amankan kertas papir merek radja mas, yang berada di dalam tas tersangka," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar