telusur.co.id - Larangan berpergian ke luar kota, juga ke luar negeri diberikan kepada kepala daerah yang wilayahnya terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini, berlaku pula untuk Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo setelah menghadiri konsolidasi nasional KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
"Kami sudah 3 kali kirim radiogram, sampai terakhir radiogram untuk tidak tinggalkan tempat. Kedua masalah rumah oksigen harus ada, secara prinsip harus kerja sama dengan TNI/Polri dengan ahli, semua ada," kata Tjahjo.
Saat dimintai konfirmasi soal kebijakan ini termasuk larangan untuk ke luar negeri, Tjahjo menyebut hal itu berlaku bahkan untuk kepala negara. "Termasuk presiden," kata Tjahjo.
Berkenaan dengan itu, Tjahjo menyebut memang tidak akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan kebijakan larangan keluar daerah dan luar negeri tersebut. Hanya, kata Tjahjo, pihaknya memastikan tidak akan memberikan surat izin keluar daerah atau luar negeri bagi kepala daerah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan.
"Kami hanya bisa imbau dan mohon maaf kalau ngajukan izin ke Kemendagri kami tolak di daerah masih ada Karhutla, kecuali sakit," kata dia. [ipk]



