Selain Perppu, Ini Dua Cara Lain Batalkan Revisi UU KPK - Telusur

Selain Perppu, Ini Dua Cara Lain Batalkan Revisi UU KPK

KPK

telusur.co.id - Direktur LBHA Trisakti Ucok Rolando P Tamba mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan kewenangan Presiden. Tetapi, harus ada syarat yang mesti dipenuhi, yakni kondisi yang mendesak.

Hal itu dikatakan Ucok menanggapi kemungkinan dikeluarkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat (27/9/19).

Jika kemudian adanya demonstrasi-demonstrasi dinilai sebagai kondisi mendesak untuk mengeluarkan perppu, dia mengingatkan, bahwa demonstrasi adalah hak menyampaikan pendapat yang sudah diatur konstitusi.

Selain perppu, kata dia, sebenarnya ada dua cara lagi untuk membatalkan UU KPK, yakni mengajukan "judicial review" ke MK yang sudah diatur negara dengan memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi.

"Bisa juga lewat upaya 'legislatif review'. DPR periode mendatang bisa merevisi lagi UU KPK karena melihat kemungkinan ada pasal-pasal yang dianggap memperlemah KPK," kata Ucok.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9/19). [Fhr]


Tinggalkan Komentar