telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan atau menerapkan prinsip 'Eco Qurban'.Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, bahwa penerapan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Asep di Jakarta, Kamis (13/6/24).
Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, Asep menjelaskan, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem.
“Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ungkap Asep.
Untuk menghindari hal tersebut, pihaknya menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
Selain itu, limbah-limbah itu bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot black soldier fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.
Saat ini, DLH DKI Jakarta juga terus gencar mengkampanyekan agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pendistribusian daging kurban. Sebagai opsi, Asep menyebut bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.
"Besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higienis," pungkasnya. [Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq