telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI dan TNI-Polri akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar selama satu bulan ke depan.
"Polanya (penertiban jukir liar) adalah humanis persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/24).
Syafrin menuturkan, nantinya jukir liar yang tertangkap tangan akan dilakukan edukasi terlebih dahulu dan pendataan.
"Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ungkap Syafrin.
Nantinya, hasil dari pendataan jukir liar yang ditertibkan itu bakal dikoordinasikan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk diberikan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
"Kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya, dengan pola ini kita harapkan para juru parkir liar itu menjadi tenaga-tenaga terampil sesuai dengan diklat yang mereka ikuti di Dinas Tenaga Kerja dan kemudian mereka menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta," imbuh Syafrin. [Fhr]