Selamat Tinggal Hukum Kolonial Era Baru Pemidanaan yang Lebih Manusiawi Refleksi Atas Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana - Telusur

Selamat Tinggal Hukum Kolonial Era Baru Pemidanaan yang Lebih Manusiawi Refleksi Atas Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkam Agung RI (Foto :IST)

telusur.co.id -Bayangkan sebuah rumah yang dibangun oleh penjajah lebih dari seratus tahun lalu. Rumah itu sudah reot, tidak cocok lagi dengan iklim dan kebutuhan penghuninya, tapi terus ditempati karena belum ada yang baru. Itulah gambaran hukum pidana Indonesia selama ini, kita hidup dengan Wetboek van Strafrecht, produk Belanda tahun 1886, yang diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918.

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi hari bersejarah. Setelah 63 tahun proses penyusunanya, Anda tidak salah baca, enam puluh tiga tahun sejak 1963 Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana sendiri. Bukan sekadar satu undang-undang, melainkan tiga sekaligus: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026).

"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda."

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Konferensi Pers 5 Januari 2026

Angka 63 tahun itu bukan sekadar statistik. Ia menyimpan cerita tentang betapa sulitnya membangun konsensus di negara yang begitu beragam. Bayangkan, Indonesia terdiri dari ratusan suku, ribuan pulau, dengan kebudayaan dan nilai-nilai lokal yang berbeda-beda. Menyatukan semua itu dalam satu kodifikasi hukum pidana bukanlah pekerjaan semalam.

Mengapa Harus Tiga Undang-Undang?

Pertanyaan ini sering muncul: kalau sudah ada KUHP baru, kenapa masih perlu KUHAP baru dan UU Penyesuaian Pidana? Bukankah tumpang tindih?

Mari kita gunakan analogi sederhana. KUHP itu ibarat buku resep masakan, ia menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta "bumbu" hukuman apa yang diberikan jika ada pelanggaran. KUHAP adalah panduan cara memasak, bagaimana tahapan dari menyidik, menuntut, mengadili, sampai eksekusi putusan. Keduanya berbeda fungsi tapi saling membutuhkan.

Lalu UU Penyesuaian Pidana? Ini yang unik. Bayangkan Anda sudah punya resep baru yang lebih sehat (KUHP Nasional), tapi ternyata di dapur masih tersimpan ratusan botol bumbu lama dengan takaran berbeda-beda (undang-undang sektoral seperti UU ITE, UU Lingkungan, UU Kesehatan, dan lain-lain). UU Penyesuaian Pidana hadir untuk menyelaraskan semua "bumbu lama" itu agar cocok dengan "resep baru."

Contoh konkretnya: KUHP Nasional sudah menghapus "pidana kurungan," tapi puluhan undang-undang sektoral masih mencantumkan ancaman pidana kurungan. Tanpa UU Penyesuaian Pidana, akan terjadi kekacauan, hakim mau menjatuhkan pidana kurungan berdasarkan UU sektoral, tapi KUHP Nasional tidak mengenalnya lagi. Maka, UU Penyesuaian Pidana mengkonversi semua pidana kurungan menjadi pidana denda dengan formula tertentu.

Dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial

Inilah perubahan paling fundamental yang jarang dipahami publik. Selama ini, banyak orang berpikir bahwa hukum pidana adalah soal pembalasan: kamu mencuri, kamu masuk penjara. Kamu membunuh, kamu dihukum mati. Titik. Sederhana.

KUHP Nasional mengubah cara pandang itu secara radikal. Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, menyebutnya sebagai pergeseran dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam. Kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat."

Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej 

Perubahan paradigma ini bukan sekadar filosofis. Ia terwujud dalam berbagai konsep baru yang konkret:

Pertama, pidana kerja sosial. Untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim bisa menjatuhkan kerja sosial alih-alih penjara. Pelaku tetap dihukum, tetapi dengan cara yang produktif, misalnya menanam pohon, membersihkan fasilitas umum, atau membantu di panti sosial. Ia tetap bisa pulang ke rumah, tetap bekerja, dan tidak mendapat stigma "mantan napi."

Kedua, pidana pengawasan. Alternatif lain yang memungkinkan pelaku menjalani hukuman di tengah masyarakat dengan pengawasan ketat, bukan di balik jeruji besi.

Ketiga, judicial pardon atau pemaafan hakim. Ini terobosan revolusioner. Dalam kasus-kasus tertentu di mana perbuatan sangat ringan dan pelaku benar-benar menyesal, hakim bisa menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana apapun. Bayangkan seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan secara hukum ia bersalah, tetapi hakim bisa "memaafkan" tanpa pidana.

Keempat, pidana mati dengan masa percobaan. Bagi yang dijatuhi pidana mati, ada masa percobaan 10 tahun. Jika selama itu terpidana menunjukkan "sikap dan perbuatan terpuji," pidana bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini jalan tengah antara kubu abolisionis yang ingin menghapus hukuman mati dan kubu retensionis yang ingin mempertahankannya.

"Sedikit-Sedikit Penjara Justru Membuat Orang Makin Buruk"

Kalimat di atas diucapkan Prof. Eddy Hiariej dan mungkin mengejutkan sebagian orang. Bukankah penjara adalah hukuman yang tepat untuk penjahat?

Data berbicara lain. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah lama mengalami overcapacity parah. Penghuni LP jauh melebihi kapasitas, terutama karena kasus narkoba. Kondisi sesak ini justru kontraproduktif, alih-alih merehabilitasi, LP menjadi "sekolah kejahatan" di mana narapidana pemula belajar dari narapidana senior.

Belum lagi soal stigma. Di Indonesia, predikat "mantan napi" adalah kutukan seumur hidup. Sulit mendapat pekerjaan, sulit diterima masyarakat, sulit memulai hidup baru. Banyak yang akhirnya kembali ke dunia kejahatan karena tidak punya pilihan lain, fenomena yang disebut residivisme.

KUHP Nasional melihat realitas ini dengan mata terbuka. Pidana penjara tetap ada, tetapi bukan lagi pilihan pertama. Untuk tindak pidana ringan, pidana alternatif lebih diutamakan. Penjara adalah "senjata terakhir" (ultimum remedium), bukan "senjata pertama."

"Menurut KUHP baru, sanksi tidak mesti pidana. Bisa berupa pidana, bisa berupa tindakan. Hakim boleh menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, boleh menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tetapi boleh juga tindakan tanpa pidana."

Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej

Living Law: Mengakui Hukum yang Hidup di Masyarakat 

Salah satu terobosan KUHP Nasional yang cukup berani adalah pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau living law. Pasal 2 KUHP Nasional menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Ini pengakuan bahwa Indonesia adalah negara majemuk dengan ratusan sistem hukum adat yang sudah eksis jauh sebelum negara ini berdiri. Hukum adat di Bali berbeda dengan di Minangkabau, berbeda pula dengan di Papua. KUHP Nasional memberi ruang bagi keberagaman ini, tentu dengan rambu-rambu agar tidak disalahgunakan.

Pemerintah kini sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. RPP ini penting agar penerapan living law tidak menjadi liar dan tetap dalam koridor hak asasi manusia.

Meaningful Participation: Sebuah Proses yang Patut Diapresiasi

Satu hal yang sering luput dari perbincangan adalah bagaimana KUHP dan KUHAP baru disusun. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut konsep "meaningful participation" atau partisipasi bermakna.

"Saya rasa belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP ini. Hampir seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil."

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 5 Januari 2026

Apakah semua masukan diakomodasi? Tentu tidak dalam demokrasi, konsensus adalah kompromi. Tapi proses deliberatif yang melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil ini patut dihargai. Setidaknya, undang-undang ini bukan produk "kamar gelap" yang disusun segelintir elite tanpa mendengar suara publik.

Tujuh Isu yang Masih Jadi Perbincangan 

Dalam konferensi pers 5 Januari 2026, Menteri Hukum mengakui ada tujuh isu yang masih sering diperbincangkan publik terkait KUHP baru. Tiga di antaranya yang paling "panas": pasal penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan demonstran.

Soal penghinaan lembaga negara, pemerintah menegaskan bahwa ini bukan pasal baru dan bukan alat untuk membungkam kritik. Perbedaan mendasar dengan aturan lama adalah statusnya sebagai delik aduan, hanya pimpinan lembaga yang bersangkutan yang bisa melapor, bukan sembarang orang. Selain itu, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara utama, bukan semua pejabat.

Soal demonstrasi, Pasal 256 KUHP baru justru memperjelas bahwa demonstran tidak perlu izin, cukup pemberitahuan. Jika sudah memberitahu dan kemudian terjadi keonaran, demonstran tidak bisa dipidana. Yang bisa dipidana hanyalah jika demonstrasi tanpa pemberitahuan DAN menimbulkan kerusakan kepentingan umum.

Tentu, perdebatan ini tidak akan pernah benar-benar selesai. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pendapat adalah keniscayaan. Yang penting adalah bahwa dialog terus berlangsung dan hukum bisa terus dievaluasi.

Tantangan di Depan Mata 

Memiliki undang-undang bagus di atas kertas adalah satu hal, mengimplementasikannya dengan baik adalah hal lain yang sama sekali berbeda. 

Beberapa tantangan nyata sudah di depan mata.

Pertama, kesiapan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim harus memahami filosofi baru ini. Selama puluhan tahun mereka dibesarkan dengan paradigma lama yang retributif. Mengubah mindset tidak bisa dalam semalam. Pelatihan intensif mutlak diperlukan.

Kedua, infrastruktur pendukung. Pidana kerja sosial terdengar bagus, tapi siapa yang akan mengawasi? Di mana pelaksanaannya? Bagaimana koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, dan pemerintah daerah? Semua ini memerlukan sistem yang belum sepenuhnya siap.

Ketiga, peraturan pelaksana yang belum lengkap. Dari lima peraturan pelaksana KUHP dan tiga peraturan pelaksana KUHAP, baru satu yang selesai: UU Penyesuaian Pidana. Sisanya masih dalam proses. Meski pemberlakuan tetap berjalan, ketiadaan aturan teknis bisa menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Keempat, disparitas putusan. Dengan diskresi hakim yang lebih luas, potensi disparitas putusan juga meningkat. Kasus serupa bisa mendapat putusan berbeda tergantung hakim yang mengadili. Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan pedoman pemidanaan agar ada standar yang jelas.

Sebuah Awal, Bukan Akhir 

Pemberlakuan tiga undang-undang hukum pidana ini adalah sebuah awal, bukan akhir. Ia menandai berakhirnya era kolonial dalam hukum pidana Indonesia, tetapi sekaligus membuka era baru yang penuh tantangan.

Kita perlu jujur: tidak ada sistem hukum yang sempurna. KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana pasti memiliki kekurangan yang baru akan terlihat dalam praktik. Yang penting adalah kesediaan untuk terus belajar, mengevaluasi, dan memperbaiki.

Filosofi pemidanaan yang baru, korektif, restoratif, rehabilitative adalah cita-cita mulia. Ia mengakui bahwa pelaku tindak pidana adalah manusia yang bisa berubah, bukan monster yang harus dikurung selamanya. Ia mengakui bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memulihkan pelaku, memulihkan masyarakat.

Cita-cita ini tidak akan terwujud dengan sendirinya. Ia memerlukan komitmen semua pihak: pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Setelah 63 tahun menunggu, inilah saatnya kita bersama-sama memastikan bahwa hukum pidana Indonesia benar-benar lahir dari rahim bangsa sendiri dan benar-benar melayani keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selamat tinggal, Wetboek van Strafrecht. Selamat datang, KUHP Nasional.

Jakarta, Januari 2026 

Catatan:

Opini ini disusun berdasarkan informasi dari konferensi pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026, serta berbagai sumber terkait.

Penulis :Dr.H.A.S. PUDJOHARSOYO., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. (fie) 

 

 


Tinggalkan Komentar