Telusur.co.id - Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sudah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk memeriksa kesehatan di Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan.
Begitu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/8/18).
Menurut Arief, RS yang telah ditentukan KPU ada empat yaitu Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU).
“KPU sudah meminta kesiapan pihak RS, bahkan telah melakukan kunjungan. jadi tinggal konfirmasi kesiapan RS,” papar dia.
Terkait elit politik yang akan mengantar capres dan cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Arief menegaskan bahwa KPU telah menyiapkan 50 id card.
Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka KPU mulai Sabtu (4/8/18) hingga Jumat, tanggal 10 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB. Para kontestan diharapkan membawa persyaratan sesuai ketentuan KPU.[far]