telusur.co.id - Guru merupakan aktor penting dalam dunia pendidikan. Di pundak guru pula seringkali keberhasilan peserta didik itu dicapai.
Tidak sedikit peserta didik yang memperoleh prestasi akademik maupun non-akademik akibat dari arahan dan bimbingan para guru yang menginspirasi.
Memasuki era digital saat ini guru menghadapi tantangan yang jauh lebih beragam, materi pelajaran yang lebih kompleks, standar proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan berpikir peserta didik yang lebih tinggi.
Selain itu transformasi besar pada aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, terjadinya perubahan demografi, globalisasi dan lingkungan yang berdampak besar pada persekolahan dan profesionalisme guru.
Tuntutan terhadap guru saat ini tidak sekadar mampu mengajar dan mengelola kegiatan kelas dengan efektif, namun juga diharapkan mampu membangun relasi dengan siswa dan komunitas sekolah.
Selain itu juga menggunakan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu pengajaran, serta melakukan refleksi dan perbaikan praktek pembelajarannya secara terus menerus.
Guru profesional adalah guru yang terampil dalam pengajaran, mampu membangun dan mengembangkan hubungan antara guru dan sekolah dengan komunitas yang luas, dan seorang pembelajar sekaligus agen perubahan di sekolah.
Profesionalisme guru tentu sangat perlu dibarengi dengan keberadaan tenaga kependidikan yang professional dalam rangka mendukung proses belajar mengajar peserta didik di sekolah.
Atas nama profesionalisme maka salah satunya tak lepas dari kesejahteraan kehidupan para guru dan tenaga kependidikan.
Pada 2021 ini akan dilakukan perekrutan GTK oleh pemerintah, dalam rangka memenuhi keberadaan GTK yang berkurang akibat telah memasuki usia pensiun.
Prinsip pelaksanaan seleksi terhadap para GTK yang nantinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni: Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Terintegrasi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tahapan pengadaan PPPK ini dilakukan secara terstruktur, dan dilakukan oleh Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi a.l.: Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT.
Tahun 2021ini lebih dari 500 ribu guru honorer akan menjadi PPPK melalui pendaftaran dan seleksi dengan afirmasi khusus. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Guru profesional tidak lagi sekedar guru yang mampu mengajar dengan baik melainkan guru yang mampu menjadi pembelajar dan agen perubahan sekolah, selain juga mampu menjalin dan mengembangkan hubungan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolahnya.
Peran seorang guru dan tenaga kependidikan yang berkait langsung dengan pendidikan kepada anak-anak kedepan yang akan menjadi penerus dan pemimpin bangsa sangat diperlukan.
Maka seyogyanya proses seleksi GTK dengan afirmasi tertentu, didukung pula dengan pelacakan rekam jejak dari masing-masing pelamar dari isu ideologi tertentu. Baik secara pemahaman maupun keterlibatan dengan organisasi-organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah; seperti organisasi HTI maupun organisasi-organisasi radikal lainnya.
Komitmen para GTK yang nantinya masuk sebagai PPPK harus tegas dan tegak lurus mendukung ideologi dan dasar negara yakni Pancasila, bersedia menjalankan UUD 1945, mendukung Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berjiwa terbuka, toleran, dan bersedia gotong-royong dengan seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali, dan setia terhadap NKRI.
Berdasarkan hasil riset dari PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2018 lalu, tidak sedikit dari para guru yang memiliki sikap intoleran baik eksplisit maupun implisit yang mencapai 35-40 persen guru-guru di Indonesia intoleran (PPIM UIN 2018). Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan eksistensi ideologi bangsa.
Bagaimana mungkin ruang pendidikan sebagai wadah peserta didik untuk belajar bersama dengan anak-anak didik lain justru sudah dicekoki dengan doktrin-doktrin yang menegasikan keberadaan yang lain, seperti ketidak bolehan beda agama misalnya. Tentu hal ini tidak boleh terjadi pada proses seleksi GTK ini, pemerintah menerima mereka yang jelas-jelas menentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Dalam amatan saya pun, tidak sedikit GTK di forum-forum resmi maupun media sosial terindikasi menjadi pendukung paham-paham yang jelas-jelas terlarang di negeri ini. Oleh karena itu, bagi saya tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi mereka yang tidak mau menerima Pancasila diterima sebagai PPPK, hanya satu kalimat: “Tidak dapat diloloskan”.
Demikian pula kedepan, jika ternyata di kemudian hari para pegawai PPPK ini jelas-jelas terlibat di organisasi terlarang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana tercantum resmi dalam aturan, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Semoga dunia pendidikan bangsa ini kedepan sungguh-sungguh diisi oleh para guru dan tenaga kependidikan yang ingin membangun dan melahirkan peserta didik yang mencintai bangsa Indonesia sepenuh hati.
MY Esti Wijayati
Anggota DPR RI Komisi X
Fraksi PDI Perjuangan



