Sempat Buron, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditangkap - Telusur

Sempat Buron, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditangkap

Ilustrasi anak korban pencabulan (Ist)

telusur.co.id - Polisi mengamankan oknum guru pelaku pencabulan terhadap siswi SD. Pelaku berinisial AD, melakukan aksi bejatnya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, AD ditangkap setelah sebelumnya sempat buron usai aksinya terbongkar.

"Pelaku sempat kabur ke tempat temannya di Sumatera Utara dan diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 November 2022," ujar Hengki, Senin (28/11/22).

Dari hasil pemeriksaan, kata Hengki, pria 28 tahun ini melakukan aksi cabul saat menjadi pengawas ujian. Pelaku saat itu meminta korban pindah untuk duduk ke kursi di bagian belakang.

"DS menyuruh korban pindah duduk paling belakang dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," jelasnya.

Saat ini, sambung Hengki, korban pencabulan pelaku berjumlah delapan orang dan tiga sudah membuat laporan polisi. Sementara lima korban lainnya masih ditangani pihak Komisi Perlindungan Anak Kota Bekasi.

"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 juncto UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tp)

 


Tinggalkan Komentar