Telusur.co.id - Wakil Ketua Komite I yang juga senator dari provinsi Babel Hudarni Rani menegaskan setelah melalui proses pembahasan yang panjang, RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI ini, diharapkan bisa tersosialisasi dengan sukses.
“Dukungan masyarakat kita harapkan betul-betul terutama bagi Babel. Kita juga minta masukan dari masyarakat Babel untuk memperkuat RUU ini sebagai pertimbangan DPR RI, ” ujar Gubernur pertama provinsi Babel tersebut.
Ditambahkan Rani, sosialisasi RUU daerah kepulauan ini digelar dalam rangka mendorong DPR RI untuk memahami bahwa sesungguhnya RUU kepulauan ini benar-benar dibutuhkan oleh rakyat. “Insya Allah segera disahkan RUU Kepulauan, tentu provinsi Babel makin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Tim Ahli Undang-Undang, Robert Endi Jaweng mengatakan RUU Kepulauan penting untuk segera disahkan karena pegeseran di tingkat global sudah sedemikian besar tapi tata kelola di internal negara, sangat lama tidak hadir di daerah kepulauan.
“Ada rupa bumi tertentu di republik ini dimana negara hadir tidak secara efektif. Itu fakta empirik yang jadi landasan sosiologis DPD menyusun RUU Kepulauan ini, ” katanya.
Kedua, dari sisi kerangka hukum tidak cukup peraturan yang ada sekarang, dari Undang-Undang hingga turunannya mengatur sisi keberpihakan kepada daerah kepulauan. Menuutnya dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang diatur provinsi Kepualauan adalah soal wilayah laut. Sementara provinsi Kepulauan dalam skema tugas perbantuan.
Pengaturan tersebut disebut Robert belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepukauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, pelayanan, ekonomi dan SDM.
“Jadi pengelolaan provinsi kepulauan itu tidak cukup dengan skema perbantuan, tapi masuk kewenangan otonom tersendiri. Kita dorong ke level yang lebih strategis, ” kata Robert Andi Jaweng. | red-4 |