Sengketa Pasar Pekan Rabu Juhar, Warga & Pemkab Sergai Saling Klaim Pemilik Sah - Telusur

Sengketa Pasar Pekan Rabu Juhar, Warga & Pemkab Sergai Saling Klaim Pemilik Sah

Pihak Pemerintah Kab.Sergai pada saat memasang plang, Rabu (11/3/2020)

telusur.co.id - Sebidang tanah dengan luas lebih kurang sepuluh ribu meter persegi di desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai menjadi rebutan kepemilikan antara puluhan warga Kecamatan Bandar Khalifah dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (11/3/2020).

Di tanah tersebut saat ini sudah menjadi tempat pasar pekan rabu Juhar yang dikelolah pihak pemerintah melalui Dinas Perindagsar kabupaten Serdang Bedagai.

Meski masih sengketa, pihak dari Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas perindagsar Kabupaten Sergai tetap membuat plang bahwasanya tanah tersebut adalah milik/aset Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tak terima, Marisi Silalahi (69) mengaku jika tanah yang diklaim pemerintah merupakan tanah miliknya. Marisi pun mengakui masih mempunyai suratnya.

"Yang menjadi pertanyaan kami sekarang kenapa diantara dari 20 orang yang 1 orang bisa menjual sedangkan kami yang 19 orang lagi tidak bisa menjual tanah kami..? Jelas sampai sekarang ini kami masih ada memegang Surat Asli Pernyataannya," ucap Marisi.

Martin Silalahi, SH selaku kuasa hukum dari masyarakat pemilik tanah menambahkan, bahwa masyarakat pemilik tanah hanya minta keadilan dan kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kalau memang itu sudah milik pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kami ingin tahu sejak kapan dan siapa yang menjual ataupun menghibakan tanah kami ke pihak pemerintah tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris masing-masing," tambahnya Martin.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perindagsar Kab. Sergai, Karno Siregar menyerahkan ke bagian hukum Kab. Sergai untuk dapat menjelaskan kepada pihak terkait. "Kita memiliki sikap saling menghormati. Warga mengklaim atas dasar apa mengklaim. Kita juga tentunya memiliki dasar yang kuat tetapi hal itu tidak layak menjadi konsumsi publik. Kami memilih biar keputusan siapa yang berhak ada pada ranah hukum,” ujar Karno.

Karno menginginkan agar para pedagang bisa kembali berjualan seperti semula sesuai tempat yang sudah di sediakan. "Prinsip kita dari Pemerintah siap hadir dimana saja bila dibutuhkan sehingga para pedagang bisa lebih kondusif dan masyarakat juga bisa melakukan transaksi jual beli di pasar yang sudah kita persiapkan kedepannya bisa lebih terkendali aman dan nyaman sehingga masyarakat beraktifitas sebaik mungkin," kata Karno. 

Laporan : Willi Harianja


Tinggalkan Komentar