telusur.co.id – Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR pada 2 September 2019 lalu, menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan dan meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran termasuk percepatan data cleansing.
Begitu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam diskusi bertajuk 'Polemik BPJS: Kesel tapi Butuh' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/19).
Menurut Mufida, semestinya pemerintah mendengarkan hasil dari keputusan rapat tersebut.
“Tolong suara yang sudah disepakati bersama dalam rapat September lalu jangan diabaikan,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah mengkaji ulang dan mencari solusi persoalan defisit BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, defisit BPJS Kesehatan pada 2019 diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
DPR, lanjut Mufida, telah meminta pemerintah menyisir data peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Ia meyakini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum tentu mengobati masalah defisit yang jadi alasan pemerintah menaikkan iuran.
"Kalau akarnya tidak diselesaikan, tidak akan menyelesaikan persoalan BPJS, dan akan menambah beban masyarakat," tukasnya.



