Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Jabar, Dani Harap Bekasi Pertahankan WTP - Telusur

Serahkan LKPD ke BPK Perwakilan Jabar, Dani Harap Bekasi Pertahankan WTP


telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dalam lingkup entitas pemeriksaan Provinsi Jawa Barat. 

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Prosesi penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang kemudian LKPD tersebut diserahkan, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. 

“Penyerahan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah daerah melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahunnya,” kata Dani dalam keterangannya, Sabtu (18/3/23).

Dengan diterimanya laporan keuangan kepada BPK secara lengkap, Dani berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mempertahankan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentu saja kita ingin mempertahankan opini WTP yang menuju ke sembilan, bahwa memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum,” jelasnya.

Dia menambahkan, salah satu komitmen Pemkab Bekasi dalam mengecek pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan rapat rutin pimpinan dan melaporkan realisasi anggaran setiap minggunya.

“Kami hampir setiap minggu mengecek realisasi anggaran melalui rapat pimpinan yang diadakan di Kantor Pemkab Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang mengatakan, tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai kecukupan pengungkapan.

“LKPD ini apakah sudah disusun dan dibuat dengan benar oleh pemerintah, sudah sesuai standar atau belum, tentu ke depan masih ada perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, hal yang mempengaruhi pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni pembatasan lingkup, pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.

“Inilah tiga faktor yang mempengaruhi, kami berharap supaya laporan keuangan yang sudah diserahkan bebas dari pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.” katanya.[Tp] 


Tinggalkan Komentar