Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan Menjamin Peningkatan Kompetensi Profesiona - Telusur

Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan Menjamin Peningkatan Kompetensi Profesiona

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) Faisal Santiago dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI (foto:IT)

telusur.co.id - Banyaknya persoalan yang memicu permasalahan antara pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan aparat penegak hukum, perlu adanya kompetensi khusus bagi konsultan hukum pertambangan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki banyak kekayaan tambang. UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33 menyatakan bahwa, bumi, air, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Salah satu aspek dari bumi adalah tambang.

“Permasalahan soal pertambangan selalu saja timbul dan kompleks. Untuk itu perlu pihak yang bisa mengurai masalah-masalah tersebut,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) Faisal Santiago dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Angkatan XXXI, Selasa (11/6/2024)

Hukumonline bersama Justitia Training Center yang didukung PERKHAPPI melaksanakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini dari 11 Juni 2024 hingga 15 Juni 2024 mendatang. Kegiatan ini salah diselenggarakan karena banyaknya kasus pertambangan. Kasus-kasus itu memicu permasalahan di antara pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki rule of the law agar setiap kegiatan berdasarkan hukum alih-alih kekuasaan.

Life cycle soal pertambagan itu erat dengan benturan masyarakat wilayah yang menempati tempat produksi tambang dengan beberapa pihak. Seperti pemerintah daerah setempat yang menjadi penguasa di wilayah tersebut, benturan pemerintah pusat sebagai regulator dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baru-baru ini pemerintah juga secara resmi memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada ormas keagamaan, padahal ormas tersebut tidak memiliki kompetensi dan pengalaman relevan. Bukan tidak mungkin jika IUP diberikan berdasarkan kekuasaan yang berlebihan, sehingga pemberian izin tidak sesuai dengan aturan. Akhirnya, hal yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan benturan dengan regulasi yang satu dengan regulasi yang lain.

Pelatihan ini akan difasilitasi dengan berbagai materi yang sangat bermanfaat dan tentunya dari narasumber yang berkompeten di bidang hukum pertambangan,” imbuh Prof. Faisal.(fie) 


Tinggalkan Komentar