telusur.co.id - Standarisasi dan sertifikasi pada sektor ekonomi kreatif harus ditempatkan dalam konteks melestarikan budaya dan memajukan pariwisata.
Demikian diungkap Wakil Ketua MPR RI, yang juga anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan secara daring pada acara Sosialisasi/Diseminasi Standarisasi Kompetensi Bagi SDM Ekonomi Kreatif bertema Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Bagi SDM Ekonomi Kreatif, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (14/7).
"Pelestarian budaya dilakukan agar nilai-nilai yang ada dalam tradisi tetap dapat dipertahankan baik dalam tradisi benda mau pun tak benda, meski telah terjadi proses perubahan," ucapnya.
Selain itu, ujar Lestari, peningkatan daya tarik pariwisata juga harus dilakukan dengan mengedepankan aspek aksesibilitas, atraksi dan fasilitas penunjang pengembangan.
Mengutip pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada Januari 2023, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari itu, sertifikasi dan standar kompetensi tenaga profesional diperlukan untuk menciptakan peluang kerja dan usaha bagi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkompeten dan berkelanjutan.
Artinya, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, jangkauan standarisasi harus menyasar SDM pariwisata, misalnya pemandu wisata dan budaya yang mampu menjelaskan setiap produk kreatif kepada pengunjung, SDM pariwisata yang mampu mempromosikan setiap produk kreatif melalui pameran dan optimalisasi teknologi digital.
Sedangkan standarisasi SDM ekonomi kreatif dengan kemampuan khusus seperti mengukir, membatik, menenun, memasak, merajut, menjahit dan sebagainya, jelas Rerie, mesti ditempatkan dalam koridor inovasi dan pengembangan kapasitas sesuai perkembangan zaman.
Secara teknis, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, standarisasi kompetensi SDM ekonomi kreatif mesti menyasar kemampuan teknis terkait perijinan usaha, manajemen usaha yang mencakup tata kelola promosi, pemasaran, dokumentasi, komunikasi, pelayanan, evaluasi dan monitoring usaha secara berkelanjutan.
Selain itu, ujar dia, juga penggunaan teknologi digital dalam rangka memperkenalkan setiap produk.
Sehingga, menurut Rerie, sertifikasi kompetensi bagi SDM ekonomi kreatif merupakan upaya untuk mendorong pembelajaran berbasis penguatan dan peningkatan kompetensi untuk inovasi dan promosi produk secara berkelanjutan.
Meski begitu, tegas dia, setiap langkah terobosan melalui standarisasi dan sertifikasi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif harus tetap mempertahankan makna, sejarah dan nilai-nilai budaya dalam suatu kelompok masyarakat.