Siapapun Tak Berhak Permalukan GKR Hemas Termasuk Sekjen DPD Dan MPR - Telusur

Siapapun Tak Berhak Permalukan GKR Hemas Termasuk Sekjen DPD Dan MPR

Anggota DPD Jogjakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas / Net

telusur.co.id - Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek dan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono harus menjelaskan ke publik, terkait pencabutan surat undangan sidang Bersama DPR dan DPD, kepada anggota DPD Jogjakarta periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Desakan itu disampaikan Pengamat Politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti saat dihubungi, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, pencabutan undangan itu sengaja dilakukan untuk mempermalukan GKR Hemas.

"Ini seperti mempermalukan ibu Hemas. Kalau memang tidak diundang, kenapa harus disebar?" kata Ray.

Ia pun mendesak agar Sekjen DPD dan MPR menjelaskan alasan memberikan undangan kepada Hemas, dan juga menjelaskan alasannya menarik undangan itu kembali.

"Sebetulnya tidak patut, karena yang bersangkutan tidak minta diundang, kemudian diundang, tapi diralat. Itu tujuannya apa?" kata Ray.

Dirinya mengatakan, Hemas sebenarnya layak untuk hadir dalam acara kenegaraan tersebut. Mengingat yang bersangkutan masih terpilih kembali sebagai anggota DPD.

"Itu sudah lebih dari cukup, untuk jadi perhatian bagi DPD lain. Itu bukti ibu Hemas tetap dipercaya warga Yogyakarta, sebagai anggota DPD. Tidak boleh siapaun mempermalukan ibu Hemas," kata dia.

Atas kejadian ini, dirinya melihat DPD saat ini, di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang seperti tidak memiliki progresnya.

"Saya pikir, nggak ada progresnya lagi. Lebih banyak nunggu ketimbang melakukan sesuatu," kata dia.

Sebelumnya, Anggota DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menerima perlakuan tidak menyenangkan saat akan menghadiri sidang istimewa tahunan MPR, Jumat 16 Agustus 2019. Undangan yang sudah diterima Hemas dibatalkan sepihak oleh Kesetjenan DPD dan MPR RI.

Meski Hemas tidak mempersoalkan masalah tersebut, sejumlah aktivis perempuan mengecam tindakan tersebut.

Terkait hal tersebut, pihak DPD, baik pimpinan maupun sekjen-nya belum memberikan keterangan. Keterangan dari pihak terkait akan dimuat dalam berita selanjutnya. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar


Tinggalkan Komentar