Telusur.co.id - | Denpasar | Jelang Pilkada Serentak 2018 netralitas Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan PNS selalu menjadi penekanan utama. Apalagi di Bali, juga akan menyelenggarakan helatan tersebut yakni Pilgub Bali, Pilkada Klungkung, dan Pilkada Gianyar.
Bahkan, di Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan segenap PNS untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara. Tak hanya itu, bahkan Kementerian PAN-RB melarang para PNS di seluruh Indonesia untuk memosting foto bersama paslon di medsos pribadinya.
Menanggapi adanya wacana tersebut, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia menyambut baik adanya larangan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah bersurat kepada jajaran Pemprov Bali untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
“Bagus, kami sudah bersurat cegah dini kepada PNS,” katanya di Denpasar, Sabtu (2/12/2017).
Rudia juga mengungkapkan surat tersebut jauh dikirimkan sejak adanya larangan dari Kementerian PAN-RB yakni sejak Agustus 2017. Ia menegaskan bahwa tidak hanya ke Pemprov Bali, pihaknya juga sudah pernah bersurat secara berjenjang kepada jajaran birokrasi yang ada di seluruh Bali, termasuk Kadus dan Kaling.
“Yang jelas, begitu panwas terbentuk, kita langsung bersurat jadi sekitar Agustus, sekrang yang kita lakukan adalah sudah secara berjenjamg dan masif di seluruh kabupaten/kota, termasuk juga kepada aparat birokrasi lainya, kepala desa, kadus dan perangkat desa lainya,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah pihaknya juga akan memantau medsos-medsos, khususnya milik para PNS di Bali. Ia menjawab secara diplomatis, ia mengaku bahwa pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut apabila terjadi laporan dari masyarakat.
“Kalau ada ditemukan atau ada yang melaporkan, ya kita akan klarifikasi,” jelasnya.
Hanya saja, walaupun belum memasuki tahapan kampanye pihaknya sudah bisa menindak apabila terjadi pelanggaran tersebut. Disinggung mengenai sanksi yang ada apabila terjadi pelanggaran tersebut. Rudia menuturkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada dapat berupa sanksi administratif maupun pidana yang berujung pada pemberhentian PNS tersebut.
“Kalau di UU Pilkada bisa admnistrasi dan pidana kalau terbukti, kalau yang sekarang dengan UU ASN kan dilihat tingkat kesalahanya, Kalau berat bisa saja di berhentikan, atau kalau ringan bisa direkom peringatan lisan atau tertulis, pengawas hanya melahirkan rekom, eksekusinya di pejabat yang menjadi atasanya,” tandasnya. | Made Suteja |