Sidang Perdana Gugatan Pencopotan  Ketua IAI Jateng - Telusur

Sidang Perdana Gugatan Pencopotan  Ketua IAI Jateng


telusur.co.idSidang perdana Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pengurus Daerah (PD) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah terhadap Pengurus Pusat IAI di gelar di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/20). Jamaludin Al J Effendi selaku penggugat hadir Langsung dalam persidangan ini dengan diampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Yusuf. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah hakim Eko Hariyanto.

“Melalui gugatan ini, klien saya melakukan perlawanan atas pemecatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat IAI secara semena-mena.,” kata Sugito, kuasa hukum penggugat kepada media di Jakarta, Kamis (5/11/20).

Pengacara senior yang juga Dewan Pengawas LBH Yusuf ini mengungkapkan, kliennya mengajukan gugatan karena tergugat PP IAI melalui Surat Keputusan No. Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 memberhentikan kliennya dari jabatannya sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah. Alasan pemberhentian karena dinilai tidak melaksanakan program aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) dan menolak program aplikasi SIAp berdasarkan Surat No. B2-042/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 17 Januari 2020.

“Klien saya diberhentikan dengan dalih tidak melaksanakan aplikasi SIAp yang disepakati dalam Rakornas IAI,” terang Sugito.

Padahal, lanjut Sugito, kliennya selaku Ketua PD IAI melaksanaan aspirasi  dari anggota IAI Jawa Tengah yang keberatan dengan pemberlakukan aplikasi SIAp berbayar.  Anggota keberatan karena adanya iuran wajib yang tidak diatur di AD/ART organisasi. Apalagi selama ini anggota sudah dibebani adanya iuran anggota.

“Semestinya, pembiayaan aplikasi SIAp menjadi tangungjawab pengurus pusat yang diambilkan dari iuran anggota dan sumber lainnya yang tidak memberatkan anggota,” ucap Sugito.

Sementara itu, Jamaludin selaku penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga kepada PP IAI agar tidak menjalankan organisasi secara semena-mena.

“Dan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi, baik Anggaran Dasar maupun Angaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya yang terkait,” ujarnya.

Permasalahan ini, lanjut Jamaludin, tentunya berdampak pada jalannya organisasi IAI sendiri, khususnya berdampak kepada para anggota yang hak-haknya mulai tersandra dan tebengkalai, tidak terkecuali para anggota IAI di Jawa Tengah.

Sebagai contoh, tidak dilayaninya atau ditahannya pengajuan resertifikasi Sertifikat Kompetensi Apoteker anggota IAI Jawa Tengah yang dilakukan oleh PP IAI dan kroni-kroninya.

“Namun demikian, upaya hukum yang ditempuh oleh Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan implementasinya," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin ada banyak kejanggalan terkait pemecatan dirinya. Pertama, ada cacat prosedur serius.  Pemecatan dirinya sebagai ketua PD IAI Jawa Tengah tidak dilakukan melalui Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) sebagai satu-satunya forum untuk memberhentikan ketua Pengurus Daerah. Pemecatan dilakukan hanya berbekal Rapat Pengurus Pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. 

“Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat,” terang Jamaludin.

Kejanggalan kedua, kata Jamaludin, aspirasi anggota IAI Jawa Tengah dalam bentuk nota keberatan merupakan bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI. Tetapi pengurus Pusat IAI pada akhirnya justru memberikan reaksi brutal dengan melakukan pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.

Ketiga, urai Jamaludin, ada kejanggalan yang memicu tanda tanya besar. Pada saat Rapat Kerja Nasional  (Rakernas) 2020 yang dilakukan secara virtual, PP IAI yang dikomandani Nurul Falah Eddy Pariang  selaku tergugat telah membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement/NDA) dengan semua peserta Rakernas. Isinya tidak boleh menyebarluaskan informasi apapun mengenai materi yang terkait dengan Rakernas IAI Virtual 2020.

“Perjanjian kerahasiaan tersebut memicu pertanyaan besar ada apa dibalik itu semua? Sementara Kongres dan Rakernas adalah forum publik yang siapapun berhak tahu,” ucapnya. 

Jamaludin yakin, majelis hakim yang menangani gugatannya akan memberikan keadilan sebagaimana fakta yang terjadi.

“Dengan demikian IAI kedepan tidak dikelola secara sewenang-wenang dan dapat menjadi rumah besar yang mendukung kepentingan seluruh anggota dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,” tukasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar