Sipol Tetap Digunakan KPU Untuk Memeriksa Berkas 9 Parpol - Telusur

Sipol Tetap Digunakan KPU Untuk Memeriksa Berkas 9 Parpol


Telusur.co.id - | Jakarta | Meski Bawaslu telah memutuskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak dapat dijadikan syarat bagi partai politik (parpol) untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Sipol hanya merupakan alat bantu efektif administrasi pendaftaran Pemilu dan Pengambilan Keputusan. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memeriksa seluruh dokumen parpol secara fisik bagi parpol yang melaporkan kepada Bawaslu. Tetapi ternyata  Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman menyatakan pihaknya tetap akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik untuk meneliti berkas sembilan partai politik yang gugatannya dimenangkan Badan Pengawas Pemilu (16/11).
Tetapi Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan Sipol untuk meneliti berkas 9 (sembilan) parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu.

“Sipol akan tetap kami gunakan karena tidak masuk akal jika kami memeriksa ribuan, bahkan jutaan, data parpol secara manual. Lagi pula, dalam putusan Bawaslu, PKPU tentang pendaftaran itu tidak dikoreksi dan tetap diberlakukan. Jadi, supaya adil, Sipol tetap akan kami berlakukan,” kata Arief di gedung KPU RI Jakarta, Kamis.

KPU menolak dokumen sembilan parpol tersebut karena data partai tidak diunggah ke dalam Sipol, sebagai syarat wajib pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu mewajibkan parpol mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan partai ke dalam Sipol.

Kesembilan parpol tersebut kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu, dengan gugatan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mewajibkan penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu.

Bawaslu, Rabu (15/11) malam, memutuskan sembilan dari 10 gugatan parpol terkabul dan memerintahkan KPU untuk memeriksa dokumen parpol tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Indonesia Kerja.

KPU menilai apabila dokumen sembilan partai tersebut tidak diberlakukan pengunggahan ke dalam Sipol, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi 14 partai lain yang telah memenuhi syarat pendaftaran pada Oktober lalu.

“Kalau 14 partai saja bisa memenuhi persyaratan pendaftaran dengan menggunakan Sipol, maka yang sembilan ini juga harus mengunggah data partainya ke Sipol,” kata Arief.

KPU akan memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol, yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu, dalam melakukan verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu. | Red- Jack/ ant |


Tinggalkan Komentar