telusur.co.id - Dalam rangkaian sosialisasi Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang digelar di Kp. Wates RT 003/003, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, menyampaikan pesan penting tentang perlindungan bagi ibu rumah tangga.

“Ibu rumah tangga juga memiliki aktivitas kerja yang berisiko. Mereka adalah bagian penting dari roda kehidupan masyarakat dan sudah sepatutnya mendapat perhatian serta perlindungan yang layak,” ujar Bu Siqom.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada para ibu yang selama ini berkontribusi besar di dalam rumah dan lingkungan, tanpa pamrih. “Mereka tidak hanya merawat keluarga, tetapi juga sering terlibat dalam kegiatan sosial. Perda ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga, termasuk para ibu rumah tangga,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi turut hadir dan memberikan pemaparan mengenai cakupan perlindungan kerja, termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor nonformal. [ham]