telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, atau yang akrab disapa Siqom, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Kelurahan Setia Asih, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (24/1).
Dalam kesempatan tersebut, Siqom menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai potensi yang ada di desa mereka, serta bagaimana mengembangkan desa wisata melalui sektor pariwisata yang beragam. Baik wisata alam, kuliner, hingga UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang bisa digali lebih dalam.
"Perda ini bertujuan agar masyarakat mengenal potensi yang ada di desa mereka, baik itu wisata alam, kuliner, maupun industri kreatif. Di Setia Asih, meskipun tidak memiliki potensi wisata alam, kita masih bisa mengembangkan wisata UMKM dan sektor industri kreatif," kata Siqom dalam pidatonya.
Perda Desa Wisata ini memberikan dukungan bagi desa untuk mengembangkan sektor pariwisata melalui beberapa aspek, mulai dari dukungan moril, materi, hingga peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Pasal 11 dalam Perda ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur oleh pemerintah provinsi untuk mendukung perekonomian masyarakat desa wisata.
Siqom juga menekankan pentingnya pengembangan SDM melalui pelatihan dan pembekalan agar masyarakat dapat lebih siap dalam mengelola dan memaksimalkan potensi wisata yang ada di desa. "Masyarakat Setia Asih bisa dilatih untuk mengembangkan potensi wisata UMKM dan industri kreatif mereka. Hal ini tentu saja akan membuka peluang kerja baru, khususnya bagi remaja yang masih menganggur," ujarnya.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas melalui Perda ini, Siqom berharap masyarakat dapat semakin aktif menggali potensi wisata di desa mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan ekonomi lokal dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. [ham]