Sisipi Situs Pemerintah dengan Tautan Judi Online, 19 Ditangkap Polisi - Telusur

Sisipi Situs Pemerintah dengan Tautan Judi Online, 19 Ditangkap Polisi

Ungkap kasus ilegal akses di Mabes Polri (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Direktorat Cyber Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku ilegal akses dan permainan judi online. Dalam melakukan aksinya, para pelaku memasukkan tautan ilegal ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap total 19 tersangka. Empat di antaranya ditangkap di Pulau Jawa, yakni ATR, HS, AN dan NFR.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelenggara judi diungkap di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Dari lokasi, polisi menangkap 15 pelaku, yang terdiri dari 14 laki-laki dan seorang perempuan.

Awalnya, polisi menangkap ATR yang berperan sebagai marketing judi online. Saat diamankan, polisi menyita ponsel dan komputer yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

"Kemudian, kita menemukan tersangka lain di Bondowoso yaitu berinisial AN. Perannya tukang menyiapkan akses. Kita juga menemukan barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil Brio, ada deposito Rp 50 juta," jelasnya.

Setelah itu, kata Argo, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap HS di Boyolali, Jawa Tengah. Peran HS yakni menyisipkan tautan judi online dalam situs resmi pemerintah.

 “Terakhir kita menemukan lagi tersangka NFR di Malang, yang mengakses situs pemerintah,” katanya.

Jika tautan yang disisipkan para tersangka di-klik, lanjut Argo, maka akan muncul gambar yang akan membawa ke situs judi online. Pelaku mengaku sengaja menggunakan situs resmi pemerintah, seperti milik Kemdikbud Dikti.

"Para pelaku menggunakan situs pemerintah atau lembaga pemerintah, dia membutuhkan rating. Kalau naik, maka rating website judinya akan tinggi,” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 30 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1),(2) dan atau Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 dan atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Ts)


Tinggalkan Komentar