telusur.co.id - Perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial menjadi hak seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan ibu rumah tangga. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah, dalam kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Desa Setia Asih, Kabupaten Bekasi.
Siqom menjelaskan bahwa perda tersebut bertujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada para pekerja di Jawa Barat, tanpa membedakan latar belakang pekerjaan mereka.
“Selama mereka bekerja dan menjalankan fungsi produktif, mereka layak disebut sebagai tenaga kerja dan berhak mendapatkan perlindungan. Termasuk ibu rumah tangga yang sering kali terabaikan dalam wacana ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui keberadaan peraturan tersebut, tetapi juga mengambil langkah aktif agar bisa terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh pemerintah.
Siti juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD dalam mendampingi serta memastikan implementasi perda ini berjalan dengan baik di tengah masyarakat. Ia berharap, dengan perlindungan yang diberikan, kesejahteraan pekerja di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.
“Perda ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, tapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan dan keselamatan kerja masyarakat,” pungkasnya. [ham]